Selasa, 02 September 2014

Ushul Fiqih dan dalil aqli - dalil naqli

Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).

Pengertian ushul (أصول) secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Definisi Ushul sendiri adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم). Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

Dalil Aqli adalah dalil yang pedomannya menggunakan akal, logika. Namun kebenarannya dibawah dalil naqli
Contoh dalil aqli dalam Al-Qur’an surat Aththur ayat 35 dan 36
  • Ath-thur 35 : “apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu apapun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri) ?”
  • Ath-thur 36 : “ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)

Dalil Naqli adalah dalil yang membutuhkan penukilan-penukilan saja yaitu dari Al-Qur’an, hadist, ijma’, qiyas.
Contoh: Contoh dalil naqli yaitu “mengharamkan babi”, sudah jelas sekali bahwa Allah S.W.T telah mengharamkan babi berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 : “sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain nama Allah……..”