Rabu, 29 Oktober 2014

Ghonimah, Fai, Salab dan Jihad

Ghonimah 

Kata Ghanimah diambil dari kata Ghanama yang berarti ”untung”. Sedangkan menurut pengertian Syarak adalah Suatu harta yang berhasil (dirampas) oleh orang islam dari pihak orang-orang kafir yang ahli memerangi musuh sebab pertempuran dan melarikan kuda atau unta
Bisa berupa Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

Syarat penerima Ghanima:
1.     Islam
2.     Laki-laki
3.     Baligh
4.     Merdeka
5.     Berakal

Pembagian Ghanimah:

1.      20% untuk :
 4%  Imam
 4%  Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
 4%  Mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
 4%  Ibnu Sabil
4%  Anak-anak yatim
2.      80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.

FA’I

Kata Fai diambil dari lafal Faa-a yang berarti ”ketika kembali”. Kemudian berlaku dalam hal harta yang kembali dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Sedangkan Syarak, adalah harta yang berasal dari orang-orang kafir tanpa melalui pertempuran dan menghalau kuda atau unta, sebagaimana harta pajak sepersepuluh harta dagangan.
Harta yang didapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang),pajak,harta orang murtad,hadiah..

Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1.               1/5 bagian (20%) untuk :
4% Imam 
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin).
         Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim).

2.    4/5 bagian (80%) : Diberikan kepada keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

SALAB

Salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya di medan perang.
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.

JIHAD

Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (ُالجَهْد) dengan difathahkan huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْدُ) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan karena Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Di balik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar

Syarat syarat Jihad:
1.     Islam
2.     Baligh
3.     Berakal
4.     Merdeka
5.     Laki-laki
6.     Sehat
7.     Kuat berperang

Tawanan PerangPerang


tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.
Macam-macam tawananan perang
1. warga sipil :
Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
  • Laki-laki : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
  • Perempuan :tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
  • anak-anak : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuann

Selasa, 02 September 2014

Ushul Fiqih dan dalil aqli - dalil naqli

Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).

Pengertian ushul (أصول) secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Definisi Ushul sendiri adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.

Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم). Definisi fiqih secara umum, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syariat atau hokum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.

Dalil Aqli adalah dalil yang pedomannya menggunakan akal, logika. Namun kebenarannya dibawah dalil naqli
Contoh dalil aqli dalam Al-Qur’an surat Aththur ayat 35 dan 36
  • Ath-thur 35 : “apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu apapun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri) ?”
  • Ath-thur 36 : “ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? Sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan)

Dalil Naqli adalah dalil yang membutuhkan penukilan-penukilan saja yaitu dari Al-Qur’an, hadist, ijma’, qiyas.
Contoh: Contoh dalil naqli yaitu “mengharamkan babi”, sudah jelas sekali bahwa Allah S.W.T telah mengharamkan babi berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 : “sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain nama Allah……..”