Ghonimah
Kata
Ghanimah diambil dari kata Ghanama yang
berarti ”untung”. Sedangkan menurut
pengertian Syarak adalah Suatu harta
yang berhasil (dirampas) oleh orang islam dari pihak orang-orang kafir yang
ahli memerangi musuh sebab pertempuran dan melarikan kuda atau unta
Bisa berupa Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa
berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari
sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil
peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut
perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
Syarat
penerima Ghanima:
1.
Islam
2.
Laki-laki
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
Berakal
Pembagian Ghanimah:
1. 20% untuk :
4% Imam
4% Fuqarah dan masakin (kaum fakir
miskin)
4% Mashalihul'l muslimin (untuk
kemaslahatan kaum muslimin)
4% Ibnu Sabil
4%
Anak-anak yatim
2.
80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara
islam.
FA’I
Kata Fai diambil dari lafal Faa-a yang berarti
”ketika kembali”. Kemudian berlaku dalam hal harta yang kembali dari
orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Sedangkan Syarak, adalah harta yang berasal dari orang-orang kafir tanpa
melalui pertempuran dan menghalau kuda atau unta, sebagaimana harta pajak
sepersepuluh harta dagangan.
Harta yang didapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang),pajak,harta orang murtad,hadiah..
Harta yang didapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang),pajak,harta orang murtad,hadiah..
Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua
bagian :
1.
1/5
bagian (20%) untuk :
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk
kemaslahatan kaum muslimin).
Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir
dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang
berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim).
SALAB
Salab adalah barang
berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu musuh yang
berhasil dibunuhnya di medan perang.
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
JIHAD
Kata
Jihad berasal dari kata Al Jahd (ُالجَهْد) dengan difathahkan huruf jimnya yang
bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْدُ) dengan
didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ)
bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah
adalah orang yang mencapai kelelahan karena Allah dan meninggikan kalimatNya
yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Di balik jihad
memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan
syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada
jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar
Syarat
syarat Jihad:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Laki-laki
6.
Sehat
7.
Kuat berperang
Tawanan PerangPerang
tawanan
perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan
orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang
sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama
Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap
tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan
tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.
Macam-macam tawananan perang
1. warga sipil :
Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
Penduduk setempat yang tidak ikut perang.
- Laki-laki : tidak boleh dibunuh,tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan
- Perempuan :tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,tetapi boleh dipekerjakan
- anak-anak : tidak boleh dibunuh,tidak boleh disiksa,dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh,disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuann
Tidak ada komentar:
Posting Komentar